Lewat jalananan Jakarta akan berbayar? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwacana menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibukota. Tujuan ERP diharapkan bisa menekan angka kemacetan sekaligus mendorong masyarakat beralih menggunakan Angkutan Umum.
Tidak seperti kebijakan ganjil genap di Jakarta, menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, jalan berbayar elektronik ini akan berlaku setiap hari mulai dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
Adapun dijelaskan dalam pasal 10 ayat 2 draf tersebut, dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.
Usut punya usut, setiap jenis moda transportasi mulai dari kendaraan motor, kendaraan ringan, dan kendaraan berat (truk dan bus) akan dipungut tarif yang berbeda. Zulkifli, selaku Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan menyebutkan kisaran tarif yakni 5000-19.900 tergantung ruas jalan.
Menilik dari efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum, keberlanjutan dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta kemampuan dan keinginan bayar pengguna jalan.
Kedepannya adapun beberapa kendaraan yang dikecualikan membayar seperti sepeda listrik maupun kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik, kendaraan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah dan TNI / Polri kecuali / selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Pada pasal 9 Ayat 1 disebutkan rencananya akan ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan sistem ERP, berikut daftarnya :