Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada hari Jumat (26/3) menyampaikan pernyataan resmi mengenai pelarangan mudik lebaran 2021 yang jatuh pada tanggal 6-17 Mei mendatang. Alasan pelarangan mudik lebaran adalah untuk menghentikan resiko penularan Covid-19 karena adanya mobilitas banyak orang. Kebijakan tersebut juga dibuat berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Maret 2021 lalu.
Sebelum resmi dilarang, Menhub Budi Karya Sumadi sempat menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran selama masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut beliau sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3) yang membahas sejumlah hal, salah satunya kesiapan transportasi untuk arus mudik dan arus balik lebaran 2021. Namun, dalam rapat tingkat menteri yang digelar pada hari Jumat (26/3), akhirnya mudik lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah.
Korps Lalu Lintas Polri juga akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran tahun ini. Korlantas Polri akan melakukan penjagaan di pintu masuk dan pintu keluar yang biasa digunakan masyarakat sebagai jalur mudik dan menghimbau masyarakat untuk putar balik. Adapun sanksi terberat akan mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta rupiah.
Walaupun anda tidak bisa mudik ke kampung halaman, anda bisa melakukan staycation bersama dengan keluarga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Anda bisa menggunakan aplikasi izystay untuk membooking hotel/villa yang ada di kota anda agar staycation anda bersama dengan keluarga bisa lebih cepat, mudah, dan menyenangkan. Izystay sudah tersedia di aplikasi playstore dan appstore, anda bisa mendownloadnya sekarang juga dan dapatkan promo diskon menarik dari Izystay!!